Bagaimana Pengelolaan Kekayaan Alam Yang Terkandung Di Wilayah Negara Indonesia – Indonesia adalah negara yang sangat kaya. Padahal, Indonesia dikenal sebagai negara yang sangat beragam. Wilayah Indonesia kaya akan kekayaan alam. Dari Sabang sampai Meruke merupakan daerah produktif yang dapat dimanfaatkan kekayaan alamnya. Namun, bagaimana sumber daya alam dikelola dalam wilayah negara Indonesia?
Secara umum kekayaan alam Indonesia dapat dibagi menjadi 2 kategori, yaitu sumber daya yang dapat diperbarui dan sumber daya yang tidak dapat diperbarui. Contoh sumber daya terbarukan adalah karet alam yang dapat dipanen secara berkala. Namun minyak adalah contoh sumber daya alam yang tidak terbarukan, karena dibutuhkan ratusan tahun untuk membentuk minyak bumi. Kekayaan alam antara kedua Indonesia harus dikelola dengan cara yang berbeda agar tidak habis sebelum waktunya.
Bagaimana Pengelolaan Kekayaan Alam Yang Terkandung Di Wilayah Negara Indonesia
Dalam pengelolaan sumber daya alam tentunya harus ada aturan yang diikuti oleh berbagai pihak. Terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan, seperti minyak bumi, gas bumi, hasil tambang, mineral. Selain itu, ada peraturan yang ketat mengenai hasil hutan tropis seperti kayu. Jangan lupakan kekayaan laut.
Bagaimana Pengelolaan Kekayaan Alam Yang Terkandung Di Wilayah Negara Indonesia?
Indonesia menyatakan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaannya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus baik agar tidak terjadi illegal logging, illegal mining, perburuan ikan, limbah, kebakaran hutan dan segala macam masalah.
Pengaturan pengelolaan sumber daya alam dibuat oleh instansi atau kementerian terkait. Misalnya, peraturan tentang hasil laut diatur oleh Kementerian Kelautan dan sebagainya. Aturan yang dibuat adalah untuk menghindari masalah pencemaran lingkungan, kerusakan sumber daya alam dan masalah perumahan seperti sanitasi, air bersih, kesehatan lingkungan dan lain-lain.
Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dapat berpedoman pada 2 prinsip pokok sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, yaitu Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 1960.
Kesimpulannya adalah kekayaan alam Indonesia melimpah, sehingga pengelolaan kekayaan alam yang berada di wilayah negara Indonesia harus diserahkan kepada pemerintah Indonesia, bukan untuk digunakan oleh sekelompok orang untuk kepentingan pribadi. sebagai pemangku kepentingan dengan syarat sumber daya alam tersebut dikelola untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Pdf) Sinergitas Pengaturan Perizinan Pengelolaan Sumber Daya Alam Terhadap Konsep Pembangunan Berkelanjutan
Bagaimana caranya melestarikan dan mengembangkan tari yang ada di indonesia, bagaimana pengelolaan zakat di indonesia, bagaimana kondisi kekayaan laut indonesia, pemanfaatan potensi kekayaan alam wilayah indonesia, bagaimana kondisi wilayah indonesia di daratan lautan dan udara, bagaimana manusia purba bisa menyebar ke dalam wilayah kepulauan indonesia, bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah indonesia, pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara indonesia, negara dengan kekayaan alam terbesar di dunia, bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di indonesia, kekayaan alam yang ada di indonesia, kekayaan alam di indonesia
0 comments:
Give your comment here...